Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Let’s watch this show on the app!

Scan this QR to download the Vidio app.

:  Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang beromzet Rp 400 juta perhari.  Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya no.72 RT.08/10 Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 29 Februari 2012, sebuah tempat perjudian online berhasil kita tangkap, website tempat mereka melakukan judi itu adalah

, mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3).

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya yang menjadi tersangka, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi (DPO).

"Mereka yaitu LAS perannya sebagai cek deposit, RC dan OOP sebagai admin bagian Id dan pasword, EK bertugas update data deposit, ST dan NN sebagai admin chating YM dan menghapus data pemain yang kalah. Mereka perbulan digaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Pemiliknya masih Buron, ia berasal dari Pontianak, saat ini berstatus DPO," Jelas Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, dalam sehari, praktik judi di situs

mempunyai 22 ribu anggota. Omzet per hari mencapai Rp 400 juta. "Situs ini dibandari oleh RH Mereka mulai praktik sejak 2 tahun lalu, bayangkan sudah berapa keuntungan mereka selama 2 tahun itu," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam

. Pemain akan meregistrasi menjadi member

, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs

Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs

, perjudian bakarat di

, dan perjudian sicbo di

"Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo," katanya.

Dari hasil tangkapan praktik judi online tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa para anggota Judi yang ditransfer kedalam rekening Bank sebanyak 300 juta."Selain itu 7 set perangkat komputer, 6 buah Wireless, 3 key (Token) BCA dan 1 Token Bank Mandiri, 3 kalkulator dan 1 Handphone," paparnya.

Rikwanto mengatakan, masih akan melakukan perburuan terhadap pengelola judi online lainnya. "Kita akan pantau terus, ini kan bertahap, pelaku- pelaku lainnya juga akan kita lagi," imbuhnya.

Karena mengadakan Praktik Judi Online tersebut, ke 6 tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pidana Jo UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 Tahun.(ULF)

Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik judi bola online beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Polisi menangkap seorang pria berperan sebagai agen yakni Rudi Setiawan (35).Rudi dibekuk di rumahnya, Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 4 Februari lalu. Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan personel Subdit III Ditreskrium Polda Jabar yang mengelar patroli cyber."Tersangka beraksi tunggal untuk menyelenggarakan judi bola secara online. Perannya sebagai agen," ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Maolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judi bola online dijalankan Rudi dengan menginduk tiga website beralamat di www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com. "Waktu itu websitenya masih aktif. Setelah kami meminta Kemeninfo untuk memblokir, situs tersebut sekarang tidak bisa diakses," ujar Baktiar.

Modus operandi Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password.

"Omzet per bulan yang didapat tersangka (Rudi) mencapai ratusan juta rupiah. Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu ada ratusan orang," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono di tempat sama.

Barang bukti disita polisi dari tangan Rudi berupa satu unit Ipad, dua unit handphone Blackberry, satu buku rekening BCA, tiga buah Token Key BCA, empat kartu ATM BCA, dua lembar KTP milik tersangka dengan nama berbeda, dan satu unit mobil merek Toyota Innova.

Rudi mengungkapkan pejudi atau pemain wajib membayar deposit Rp 500 ribu. Taruhan judi bola online itu bervariasi sesuai pilihan pejudi. "Saya baru satu tahun jadi agen judi bola online," kata Rudi sembari wajahnya ditutup topeng.

Rudi sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Pria tersebut diganjar juga Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

"Tersangka ditahan di Mapolda Jabar," kata Murjoko.